Kaltim

Ambulansi Komariah Gelar Edukasi Perda Bantuan Hukum di Sungai Kunjang

Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah saat menggelar sosperda bantuan hukum kepada warga Sungai Kunjang, Selasa (31/10/2023).

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5/2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini digelar di Jalan Teuku Umar Gang Senyiur RT 22 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (31/10/2023).

Politisi Gerindra ini megungkapkan, fokus dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mengenai hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum tanpa biaya.

Baca  Dispora Kaltim Gelar Dialog Kepemudaan dan Buka Bersama untuk Sinergitas Organisasi Kepemudaan

“Tujuan kita adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang mendukung mereka dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ungkap Komariah dalam sambutannya.

Dia menekankan, perda ini dirancang untuk memberikan akses keadilan bagi warga yang ekonominya dikategorikan miskin, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin.

Komariah juga menegaskan, proses mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan perda tersebut tidak dipungut biaya, serta mendukung prinsip keadilan dan transparansi.

Baca  Nekat Curi Laptop Pegawai, OB di Mall Pelayanan Publik Kukar Diciduk dengan Kerugian Rp60 Juta

“Saya ingin memastikan bahwa tidak ada biaya tersembunyi dalam proses ini, semua telah dianggarkan melalui APBD,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri Elviandri dan Sunariyo sebagai narasumber, yang memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur dalam mengakses bantuan hukum. Mereka berbagi pengetahuan mereka tentang bagaimana warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan hukum mereka.

Komariah juga mengingatkan, jika terdapat pihak yang melakukan pungutan biaya dalam layanan bantuan hukum ini, warga dihimbau untuk segera melaporkan kepada bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Baca  Wisuda ke-8, 365 Lulusan UMKT Resmi Sandang Gelar

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada yang meminta bayaran, karena hal itu adalah pelanggaran hukum,” imbaunya.

Dengan Sosper ini, diharapkan warga miskin di Kaltim bisa merasakan keadilan hukum yang selama ini mungkin terasa jauh dari jangkauan mereka. (nfa/adv).

Related Articles

Back to top button