Nasional

Almas Tsaqibbirru: Dulu Fans Berat Gibran, Kini Menggugat Rp10 Juta

Penggugat Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibbirru Re A (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Editorialkaltim.com – Almas Tsaqibbirru, mahasiswa lulusan Universitas Surakarta (Unsa), mengajukan gugatan hukum terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, karena dugaan wanprestasi.

Pengajuan gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024).

Dalam poin-poin pokok perkara, Almas menyatakan kekecewaannya terhadap Gibran Rakabuming Raka karena tidak menunjukkan itikad baik pasca kontribusi Almas dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Baca  Terima Hasil Pilpres, Partai Buruh Siap Dukung Program Prabowo-Gibran

“Seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini,” kutipan dari salah satu poin pokok perkara yang dikutip pada Jumat (2/1/2024).

Almas Tsaqibbirru, yang juga anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Baca  Survei LSI: Usai Pencoblosan, Kepuasan Masyarakat Terhadap Pemilu 2024 Turun

Sebagai ganti rugi, Almas menuntut Gibran membayar jumlah yang sama, yaitu Rp10 juta, dengan pembayaran tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan hukum berkekuatan tetap.

“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas.

Baca  Aturan Baru UU Kesehatan, Surat Izin Praktik Nakes Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Almas, alumni Unsa, memulai studinya pada semester Ganjil 2019 dan berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di Program Studi Ilmu Hukum dalam waktu 8 semester atau 4 tahun. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat latar belakang Almas dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo serta calon wakil presiden. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker