
Editorialkaltim.com – Seorang pria berinisial HSN (37) diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri di wilayah Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. Aksi tersebut bermodus alasan hendak mengajak anak makan bersama.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di Jalan P Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, HSN meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya keluar.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun hingga keesokan harinya, Minggu (11/1/2026), kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban muncul setelah mengetahui terduga pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi seperti yang disampaikan sebelumnya.
Upaya korban untuk menghubungi terduga pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P Antasari Gang 11.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta dua unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Saat ini, HSN telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



