Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas oleh PN Jakarta Timur dalam Kasus ‘Lord Luhut’

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat konferensi pers (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Editorialkaltim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk memvonis bebas Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang dikenal sebagai kasus ‘Lord Luhut’.

“Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum, mengingat yang diperdebatkan oleh Haris Azhar dan Fatia tidak termasuk dalam konteks penghinaan. Dengan keputusan ini, keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Haris Azhar sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga dibebaskan dari dakwaan kedua dan subsider terkait penyebaran berita bohong, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Haris Azhar secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya, percaya bahwa vonis bebasnya merupakan hasil kerja keras tim selama persidangan.

“Mereka bekerja dengan pengetahuan, dengan skill, dedikasi, tenaga dan waktu yang luar biasa… Sekali lagi saya ucapkan dengan tim lawyer saya gak henti-hentinya luar biasa,” kata Haris.

Haris juga menekankan peran penting dukungan publik yang diyakininya menjadi kekuatan dalam ruang sidang.

“Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia lingkungan hidup,” ujar Haris.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version