KaltimSamarinda

Akhiri Masa Sidang 2025, DPRD Kaltim Ketok Palu 4 Perda

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-50 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna terakhir tahun 2025.

Empat Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang juga membahas pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Masa Sidang III Tahun 2025 serta penetapan agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026.

Baca  Kodam VI Mulawarman Rayakan HUT TNI ke-79 dengan Pameran Alutsista di Samarinda

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri 24 anggota DPRD. Dalam pengantarnya, Hasanuddin menyampaikan bahwa paripurna ini menjadi rapat terakhir DPRD Kaltim menjelang berakhirnya tahun 2025.

“Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun revisi jadwal kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 serta agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026 pada 24 Desember 2025 pagi, dan telah diumumkan kepada seluruh anggota,” ujar Hasanuddin.

Baca  Bupati Paser Khawatir Sertifikasi 1.068 Bidang Tanah Tertunda Usai PTSL Dihapus

Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kaltim dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, komisi, serta Bapemperda yang telah bekerja keras dan memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan keempat Ranperda ini,” kata Sri Wahyuni.

Baca  Wagub Kaltim Ungkap Usia Harapan Hidup Warga Naik Jadi 79 Tahun

Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan agar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button