gratispoll
KaltimSamarinda

Akademisi Kritik Penonaktifan Anggota DPR, Kalau Serius Pecat Saja Lewat PAW

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah

Editorialkaltim.com – Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menilai keputusan partai politik menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI hanya sebatas manuver politik. Ia menegaskan, istilah nonaktif tidak dikenal dalam aturan hukum maupun tata tertib DPR.

“Dalam UU MD3 maupun tata tertib DPR tidak ada istilah nonaktif. Yang ada hanya pemberhentian atau pemberhentian sementara. Nonaktif tidak berdampak hukum apa pun, mereka tetap anggota DPR dan tetap menerima gaji. Kalau partai serius mengoreksi, pecat dari partai agar otomatis diganti antarwaktu (PAW). Itu baru punya konsekuensi nyata,” ujar Castro, Minggu (31/8/2025).

Baca  SMAN 2 Sendawar, Wakil Tunggal Kubar di Honda DBL 2025 Samarinda

Castro menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara berbeda konteks dengan penonaktifan. Pemberhentian sementara diputuskan melalui rapat paripurna DPR, bukan lewat keputusan partai. Biasanya, mekanisme itu diterapkan untuk anggota DPR yang sedang berstatus terdakwa kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Selama menjadi terdakwa, bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan inkrah, barulah diberhentikan permanen dan dilakukan PAW,” jelas dosen Fakultas Hukum Unmul ini.

Baca  Era Digitalisasi, DPRD Samarinda Dorong Pendaftaran UMKM secara Online

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir dinonaktifkan partai masing-masing akibat pernyataan maupun sikap yang menuai kritik publik. Namun menurut Castro, langkah itu sekadar upaya meredam kegaduhan, tanpa memberi efek hukum yang jelas.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button