Ahok Diperiksa KPK, Terkait Kerugian Rp 5,4 Triliun di Pertamina
Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai USD 337 juta, atau setara dengan Rp 5,4 triliun.
“BTP didalami perannya terkait dengan kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG,” ujar Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup tindakan Dewan Komisaris yang meminta direksi Pertamina untuk mendalami enam kontrak LNG tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat skala kerugian yang besar dan keterlibatan nama besar seperti Ahok dalam penyelidikan. Sebelumnya, dalam kaitannya dengan kasus yang sama, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan LNG.
Karen, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, sebelumnya juga dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pengadaan LNG antara tahun 2011 hingga 2014.
Jaksa KPK juga telah meminta Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, serta membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sejumlah 113,83 juta dolar AS.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.