
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) yang disusun menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar bersama tim penyusun kajian perundang-undangan, Sabtu (28/6/2025) di Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda Johansyah, anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD Ridha Deramawan, praktisi akademisi dari Universitas Mulawarman dan Universitas Kutai Kartanegara, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu, tim penyusun memaparkan hasil kajian terhadap empat raperda inisiatif DPRD.
Empat kajian itu meliputi fasilitasi usaha PKL, peran serta swasta dalam pengembangan destinasi wisata, pemenuhan hak-hak anak, dan perubahan Perda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hasil kajian ini dipaparkan untuk mendapatkan masukan sebelum disusun menjadi naskah akademik dan draf final raperda.
“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad Yani.
Ia berharap semua pihak terlibat aktif, termasuk akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat, dalam setiap tahapan penyusunan raperda.
Menurut Ahmad Yani, keterlibatan semua pihak penting agar peraturan yang disusun tidak hanya sesuai norma hukum, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan di lapangan. Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi untuk memperdalam hasil kajian.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.