
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya penyelesaian damai terkait sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025). Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk pelapor Hairil Usman dan kuasa hukumnya, perangkat kecamatan dan kelurahan setempat, serta perwakilan BPN Samarinda. Namun, Keuskupan Agung Samarinda selaku pihak terlapor absen dalam agenda penting tersebut.
“Kami berharap tidak ada pihak yang memperkeruh suasana. Jangan sampai ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan, apalagi menyangkut aktivitas keagamaan. Penyelesaiannya harus bijaksana dan mengedepankan musyawarah,” tegas Agus Suwandy.
Dalam forum itu, terungkap kronologi bahwa lahan awalnya dibeli Dony Saridin dari ayah Hairil Usman pada 1988 dengan ukuran 20×30 meter.
Namun, setelah Margareta istri Dony mengurus SPPT, luas tanah berubah menjadi 75×73 meter dan kemudian dihibahkan ke Keuskupan Agung Samarinda. Hairil mengklaim transaksi itu belum lunas, sehingga kepemilikan sah masih dipertanyakan.
Agus menyatakan DPRD Kaltim akan memanggil ulang pihak Keuskupan untuk mendengar langsung klarifikasi atas dokumen-dokumen kepemilikan yang kini menjadi sorotan.
“Kami ingin semua pihak didengar secara seimbang, demi keadilan,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.