Afif Rayhan Harun Desak Parpol di Samarinda Patuhi Aturan Kampanye
Editorialkaltim.com – Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mendesak partai-partai politik di kota untuk mematuhi aturan kampanye Pemilu 2024. Afif menyoroti bahwa beberapa Parpol telah melanggar aturan dengan memasang alat peraga kampanye (algaka) lebih awal, termasuk menampilkan tulisan “bacaleg.” “Pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi,” ujar Afif.
Afif menunjuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan kampanye. “Peraturan ini jelas dan harus diikuti oleh semua Parpol,” katanya. Menurutnya, Parpol hanya diizinkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal sebelum masa kampanye.
Beberapa Parpol berdalih bahwa pemasangan algaka adalah bentuk kreativitas. Namun, Afif mengingatkan bahwa tulisan “Caleg” atau “Bacaleg” secara umum dianggap sebagai kampanye dan tidak diizinkan sebelum masa kampanye. “Kreativitas tidak boleh mengesampingkan aturan,” tegas Afif.
Afif juga menegaskan bahwa ucapan selamat Idulfitri tanpa ajakan memilih adalah satu-satunya pengecualian yang diperbolehkan. “Kita perlu menjaga batasan antara sosialisasi dan kampanye,” jelasnya. Ia mengkritik praktik yang merusak integritas pemilu.
Mengakhiri pernyataannya, Afif menyerukan agar Parpol dan peserta pemilu menghormati aturan kampanye. “Kepatuhan ini esensial untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan,” pungkasnya.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.