Absennya Manajemen RSHD dalam Hearing DPRD Samarinda Jadi Sorotan
Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam suatu Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut berfokus pada aduan dari mantan karyawan RSHD tentang gaji yang belum terbayarkan. DPRD Samarinda merencanakan untuk mengundang kembali manajemen RSHD untuk rapat dengar pendapat lanjutan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan kekecewaannya, menggambarkan absensi manajemen RSHD sebagai hambatan dalam mengatasi isu tersebut. “Kehadiran mereka sangat penting. Kami ingin mengetahui seluruh akar permasalahan,” kata Astuti.
Selanjutnya, Astuti menjelaskan bahwa tujuan rapat tersebut adalah untuk memediasi antara mantan karyawan dan RSHD. “Kami hanya ingin mediasi agar tuntutan mantan karyawan bisa diakomodir oleh pihak RSHD,” tuturnya.
“Kami berencana untuk mengundang kembali manajemen RSHD,” kata Astuti, mengungkapkan langkah-langkah selanjutnya yang direncanakan oleh Komisi IV.
Dengan meningkatnya kekhawatiran atas perlindungan karyawan, Astuti menegaskan kembali kewajiban DPRD Samarinda untuk melindungi warganya. “Kami berharap karyawan yang dirugikan bisa mendapatkan perlindungan karena sudah ada Peraturan Daerah,” ujarnya.
Kedepannya, rencana rapat internal oleh Komisi IV akan dilakukan. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan rapat internal,” kata Astuti, menjelaskan tentang langkah selanjutnya yang akan diambil.
Sebagai penutup, kejadian ini menunjukkan perlunya komunikasi dan keterlibatan yang lebih baik dari manajemen perusahaan dalam menyelesaikan isu-isu yang melibatkan karyawan. Hal ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, dan peran vital DPRD dalam menegakkan hak-hak tersebut. (lin/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.