Samarinda

Abdul Rofik Dukung Perda Miras Segera Disahkan

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, Samarinda mengalami kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol).

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Dia menuturkan, aturan tersebut tinggal menunggu tahap finalisasi saja.

“Tinggal titik final sebentar lagi sudah masuk di Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Samarinda. Memang kemarin terlalu banyak perda-perda yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Baca  DPRD Samarinda Minta Pemkot Naikkan Kompensasi untuk Warga Gang Rombong

Dirinya pun berharap agar rapreda dapat segera dirampungkan, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat bekerja maksimal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam raperda yang nantinya akan disahkan menjadi perda tersebut.

“Agar aturan main di Pemkot Samarinda secara jujur dan terbuka bisa diawasi oleh masyarakat. Sebab kalau tidak, semuanya akan bermain dan khawatir nanti akan terjadi banyak pungutan liar (pungli) dan sebagiannya,” paparnya.

Baca  Citra Niaga Didorong Jadi Kawasan Pedestrian, Shania: Penerapan Harus Bertahap

Meskipun Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang minuman beralkohol, tetapi raperda tersebut harus segera diselesaikan.

“Pemkot membuat perwali karena terjadi sebuah kekosongan hukum, dan perda itu akan segera disahkan,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button