Bontang

Abdul Malik Sebut Perda Pemakaman Perlu Dievaluasi

Anggota DPRD Bontang, Abdul Malik. (ist)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Bontang, Abdul Malik, mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman. Menurut Abdul Malik, penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019 memiliki banyak kekurangan, terutama dalam melibatkan masyarakat.

“Apalagi jika kita memperhatikan dinamika lima tahun terakhir, memang perlu evaluasi. Ada baiknya dilakukan semacam kajian ulang,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Baca  Benahi Trotoar Secara Swadaya, Ketua DPRD Apresiasi Puluhan Pemuda BK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlu dilakukan kajian ulang di lapangan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, terutama menghadapi kesulitan pengadaan lahan untuk perluasan pemakaman. Abdul Malik menambahkan, dari sisi teknis sudah saatnya dinas terkait mendapat bimbingan teknis secara syariah agar pengelolaan makam benar-benar sesuai dengan ketentuan agama.

“Misalnya, dinas terkait bisa melibatkan atau bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena penting agar masyarakat tercerahkan,” jelasnya.

Baca  Antisipasi Bontang Pasca Migas, Rustam Ajak Pemerintah Tingkatkan Sektor Pariwisata

Informasi ini diperkuat berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Bontang, Selasa (4/6/2024) lalu, yang menemukan kebutuhan lahan kuburan muslim di Kota Bontang semakin mendesak, terutama di area Lempake, Loktuan.

Dari total perluasan lahan sebesar 4.000 M2 yang dilakukan dua tahun lalu, kini hanya tersisa sekitar 800 petak, dengan hanya 71 petak yang siap dimanfaatkan dalam waktu dekat.(lia/shn/adv)

Baca  Soal Hilangnya Loktunggul di Peta Amdal, Begini Penjelasan Konsultan ke DPRD Bontang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button