Nasional

KPU Sebut Menteri yang Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: Dok KPU)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, mengklarifikasi ketentuan terkait calon presiden dan calon wakil presiden yang masih menjabat sebagai menteri. Menurutnya, para menteri ini tak perlu mundur dari jabatan mereka selama mereka mendapat izin resmi dari presiden untuk cuti selama kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.

Idham Holik menjelaskan, “Cuti dapat dilakukan oleh calon presiden atau calon wakil presiden yang saat ini masih menjabat sebagai menteri ketika terlibat dalam kegiatan-kegiatan pemilu seperti tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.”

Baca  Ma'ruf Amin soal Sengketa Pilpres 2024: Panas di MK, Sejuk Di Luar

Penegasan ini didasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga beberapa pejabat negara lain, termasuk presiden, wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca  Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketum Golkar, Demokrasi Harus Dikawal Terus

Terkait dengan masa cuti, Idham Holik merujuk pada Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

Pasal tersebut mengatur bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye pemilu.

Pada pemilu 2024, terdapat dua menteri dari pemerintahan Presiden Jokowi yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, akan menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo, yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Baca  Selama 2023,OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dikabarkan akan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Walikota Solo.

KPU telah membuka proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta, dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker