Nasional

Hakim Saldi Isra Kecewa Anwar Usman Kabulkan Gugatan Batas Usia Cawapres, Putusan Diluar Nalar

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, memicu perbincangan publik setelah mengakui adanya keanehan dan aspek diluar nalar dalam putusan terkait perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,” kata Saldi pada Senin (16/10/2023).

Menurut Saldi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa penetapan usia dalam norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentukan Undang-Undang untuk mengubahnya. Namun, putusan terbaru menimbulkan keraguan terkait konsistensi hukum.

Baca  Blunder! Usulan Pemerintah Beri Bansos untuk Pelaku Judi Online Tak Selesaikan Akar Masalah

“Ketiga putusan ini telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang,” jelas Saldi.

Saldi juga mencatat bahwa Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi, ikut serta dalam memutus perkara gelombang kedua. Hal ini memicu kontroversi karena mengubah posisi hakim yang awalnya menolak menjadi mengabulkan sebagian permohonan.

Baca  Wamenkominfo Sebut Hoaks Politik Menurun di Tengah Kampanye Pemilu

“Sebagian hakim konstitusi yang awalnya berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS), yang meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca  Anies Baswedan Pilih Cak Imin Jadi Cawapres, Demokrat Kecewa PKS Masih Dukung

Berkas permohonan ini diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023 dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker