Boleh Kampanye di Kampus, Anggota Dewan Pertanyakan Petunjuk Teknisnya
Editorialkaltim.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyerukan agar ada aturan teknis yang jelas terkait pelaksanaannya, terutama menjelang Pemilu 2024 yang dipastikan akan berlangsung semakin masif.
Diketahui, sebelum putusan tersebut, banyak perdebatan terjadi mengenai kampanye di fasilitas pendidikan. Perdebatan ini berkaitan dengan dilarangnya fasilitas pendidikan dijadikan sebagai arena kampanye.
“Putusan MK ini memberikan sebuah wacana baru dalam mekanisme politik kita. Meski demikian, saya merasa perlu adanya aturan teknis khusus, terutama mengingat konteksnya adalah kampanye di lingkungan pendidikan,” ungkap Rusman.
Dalam sebuah kesempatan terpisah, Dr. Amir Hamzah, pakar hukum tata negara, mengatakan, “Kampanye di lingkungan pendidikan memang sebuah langkah baru. Namun, tentu harus ada jaminan agar proses pendidikan tidak terganggu. Aturan teknis menjadi penting dalam hal ini.”
Sebagai tambahan, Rusman menilai bahwa catatan terkait pelaksanaan kampanye yang mengacu pada putusan MK masih terkesan ambigu, terutama dalam hal larangan penggunaan atribut partai. “Mengingat semua caleg DPRD berasal dari partai politik, bagaimana mungkin kampanye tanpa atribut partai? Apakah hanya DPD yang diizinkan?” tanya Rusman dengan nada penuh tanya.
Meski berbagai pertanyaan dan kekhawatiran muncul, Rusman mengungkapkan kesiapannya menyambut aturan baru tersebut. Namun, ia berharap agar ada kejelasan lebih lanjut terutama dalam bentuk aturan teknis sebagai penegasan dari putusan MK 65. (lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.