IKNKaltimNasional

Otorita IKN Buka 355 Lowongan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Kantor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Balikpapan (Foto: Dok IKN)

Editorialkaltim.com – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kembali peluang berkarir bagi masyarakat Indonesia yang ingin terlibat dalam pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur. Yang menarik, lulusan SMA/SMK juga berkesempatan mendaftar.

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk Tahun Anggaran 2023 membuka alokasi sejumlah 355 posisi yang terbagi dalam dua kategori formasi, yaitu Formasi Khusus dan Formasi Umum.

Formasi Khusus, sebanyak 138 posisi, memiliki kriteria khusus yang mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan bekerja serta melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan pelamar penyandang disabilitas juga dapat mengisi posisi di kategori ini.

Sementara itu, Formasi Umum menyediakan 217 posisi untuk pelamar umum dengan berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian. Kesempatan ini membuka pintu bagi masyarakat, termasuk lulusan SMA/SMK, untuk ikut serta dalam membangun masa depan ibu kota negara yang baru.

PERSYARATAN PELAMAR PPPK

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat
    mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum.
    Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada
    STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
  3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/Diploma-
    IV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;
  4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali
    Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil
    TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500
    (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC
    minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
    sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional
    Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
    sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
    Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara
    Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi
    Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses
    pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di
    bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun,
    sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja
    yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
  14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
    a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
    SSCASN.
    b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
    menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
    sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca  Kemenag Merasa Timpang, Anggaran Pendidikan Hanya Rp35 Triliun dari Rp630 Triliun

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Mencetak Kartu Informasi Akun;
  3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
  4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;
  5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan
    sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen
    tersebut antara lain sebagai berikut:
    a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);
    b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan
    yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
    c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani
    terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-
    meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;
    d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis tangan
    dengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai
    Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-
    elektronik.com/;
    e. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan
    surat/dokumen penetapan penyetaraan/konversi dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;
    f. Asli Transkrip Nilai.
    Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil
    konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
    Pemerintahan di Bidang Pendidikan;
    g. Bagi Formasi Umum, Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah ataupun Swasta
    yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Pelamar;
    h. Bagi Formasi Khusus (Tenaga Non ASN Otorita Ibu Kota Nusantara), Scan Surat Perjanjian Kerja
    (SPK) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara.
  6. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023;
  7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Formasi Jabatan.
Baca  Peningkatan Potensi Ekspor Perikanan PPU Melalui Pengembangan UMKM

Informasi terkait dengan pelaksanaan pengadaan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran
2023 diumumkan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier dan akun instagram:
https://www.instagram.com/ikn_id/. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker