Pansus III DPRD Samarinda Dorong Raperda Penanganan Kebakaran
Editorialkaltim.com – Bencana kebakaran masih rentan terjadi di Samarinda, menurut data BPS 2022 terdapat 437 bencana kebakaran di kota ini. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Bencana Kebakaran.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan, usulan perda tersebut muncul untuk pemaksimalan pencegahan kebakaran di Kota Tepian.
Kini, Pansus III DPRD Samarinda masih meninjau dan melakukan jajak pendapat untuk menguatkan regulasi yang akan dilakukan pemkot guna maksimalnya pencegahan kebakaran.
“Masih dalam tahap diskusi detailnya, apa saja yang akan menjadi penguat untuk pencegahan kebakaran,” jelasnya.
Perlu diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan aturan tentang Sistem Proteksi Kebakaran Pada Gedung dan Lingkungan, salah satunya mengatur tentang penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR).
Kondisinya di Samarinda, Disdamkar belum dapat melakukan secara maksimal pengecekan APAR di beberapa tempat umum, karena terhalang oleh regulasi.
“Beginilah fungsi di legislatif, harus bisa melengkapi payung hukum yang ada. Jangan sampai keterbatasan regulasi jni merugikan banyak pihak nantinya,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini memberikan studi kasus di salah satu kota yang telah memiliki regulasi seperti ini adalah Kota Balikpapan, di mana setiap 6 bulan sekali secara berkala dilakukan pengecekan.
“Balikpapan sudah menerapkan, kini Samarinda sudah seharusnya mengedepankan keselamatan masyarakatnya dari bencana kebakaran,” tutup Novan. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.