Editorialkaltim.com – Dalam laporan terbarunya, Dewan Pers Indonesia telah mengungkapkan hasil survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2023, dengan mencatat skor nasional sebesar 71,57. Angka ini mencerminkan penurunan yang signifikan sebanyak 6,30 poin dari survei 2022, di mana IKP mencapai 77,87.
Meskipun mengalami penurunan, skor IKP 2023 masih mengkategorikan kebebasan pers Indonesia sebagai “Baik”, menandakan keadaan “Cukup Bebas” bagi negara pada tahun 2022.
Penting untuk dicatat bahwa survei IKP menilai kondisi kebebasan pers untuk tahun sebelumnya. Sebagai contoh, survei IKP 2022 mengevaluasi kondisi kebebasan pers sepanjang tahun 2021, sementara survei IKP 2023 mengukur statusnya selama tahun 2022.
Temuan survei IKP 2023 menyoroti distribusi kebebasan pers yang tidak merata di antara provinsi-provinsi. Rentang skornya menunjukkan disparitas yang cukup besar sekitar 20 poin antara provinsi-provinsi dengan skor terendah dan tertinggi.
Skor IKP tertinggi untuk suatu provinsi adalah 84,38, sementara yang terendah adalah 64,01. Secara rata-rata, di seluruh 34 provinsi, skor IKP adalah 75,69, melampaui skor IKP nasional sebesar 71,57.
Skor rata-rata IKP provinsi tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,02 poin dibandingkan dengan tahun 2022.
Skor IKP 2023 Provinsi menunjukkan bahwa 24 provinsi mengalami penurunan skor, sementara 10 provinsi mengalami peningkatan.
Kalimantan Timur menduduki peringkat tertinggi dengan skor IKP 84,38, diikuti oleh Jawa Barat (83,02), Bali (82,58), Kalimantan Utara (82,42), dan Kalimantan Tengah (81,05).
Sebaliknya, skor IKP terendah tercatat di Papua (64,01), Papua Barat (68,22), Lampung (69,76), Sumatra Selatan (70,83), dan DKI Jakarta (71,73).
Sebagai informasi, skor IKP sendiri punya skala 0-100. Semakin tinggi nilainya, kemerdekaan pers dianggap kian baik. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus grup discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur.
Survei ini dilakukan Dewan Pers terhadap 408 orang dari insan pers di 34 provinsi ditambah dengan 10 narasumber ahli di tingkat nasional. Para informan ahli terdiri dari pengurus aktif organisasi wartawan,pimpinan perusahaan pers, perwakilan pemerintah, dan unsur masyarakat. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.