Kaltim

Diskominfo Kaltim Diskusikan Regulasi Kerja Sama Pemda dengan Media

Diskominfo Kaltim saat menggelar diskusi terkait pedoman pengelolaan media di lingkungan pemda. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat langkah untuk finalisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan media cetak, daring, serta elektronik. Untuk itu, diselenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) di Hotel Novotel Balikpapan, Jum’at (15/09/2023).

Diskusi ini menghadirkan Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Jasman dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang, Anwar Sadat sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori Nicita Heryananda Putri.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, Jasman berperan aktif dalam menerbitkan Pergub Sumbar terkait informasi pemerintahan. Sementara Anwar Sadat mewakili dinas pertama di Kaltim yang mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyebaran informasi publik melalui media massa.

Baca  Sandiaga Uno Sebut Pulau Derawan Jadi Primadona Destinasi Wisata Dunia

Dalam FGD, Jasman menjelaskan, Pergub Sumbar No. 30/2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21/2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Aturan tersebut dilatarbelakangi maraknya 2018 media daring atau media online saat itu, jumlahnya hingga 1300 di kota Padang, sebaliknya, dirinya saat itu bertanggung jawab memilih media yang tepat bagi Pemprov Sumbar sebagai partner bekerjasama menyebarluaskan informasi pembangunan, serta menata wartawan yang ngepos sehari-hari di kantor gubernur.

Baca  Borneo FC Tumbangkan Lion City Sailors 3-0 di Laga Perdana ASEAN Club Championship

“Diawal terbitnya Pergub tersebut, timbul prokontra, bahkan dirinya didemo, tapi saya hadapi,” Jasman.

“Penerapan aturan kerja sama pemerintah dengan media massa diperlukan, terutama karena menggunakan APBD,” lanjutnya.

Sedangkan Anwar Sadat membagikan pengalamannya dalam mengatur kerjasama media dengan Pemerintah Kota Bontang berdasarkan grading. Media dikelompokkan menjadi tiga grade berdasarkan sertifikasi dan jumlah pengunjung.

Muhammad Faisal berharap, pertengahan 2024, draf Pergub sudah selesai dan dapat diterbitkan pada akhir tahun tersebut.

Baca  Masyarakat Maruat Long Kali Bersyukur, Dapat Suntikan Dana Rp 15 Miliar dari Pemkab Paser

Acara ini juga dihadiri oleh pengurus dan anggota dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta pemimpin redaksi media daring.

Melalui FGD ini, diharapkan peraturan yang akan diterbitkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi semua pihak terkait. Sehingga, kerjasama antara pemerintah dan media dapat berjalan dengan baik dan transparan. (nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker