Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa, 12 September 2023 (Foto: Dok Kemenko PMK)

Editorialakltim.com – Pemerintah Indonesia telah meresmikan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini, yang diberi nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, menjadi pegangan bagi semua warga negara Indonesia untuk merencanakan aktivitas dan perjalanan mereka tahun depan.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, pemerintah telah menyetujui total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menko PMK melalui keterangan tertulisnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 hari di antaranya adalah hari libur nasional, sementara 10 hari sisanya adalah cuti bersama yang diharapkan akan memberikan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk bersantai bersama keluarga dan rekan kerja.

Baca  Berantas Penimbunan, Satgas Pangan Polri Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Penetapan jumlah hari libur ini merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 yang mengatur perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” jelas Menko PMK.

Selain itu, dalam rapat koordinasi ini, pemerintah juga membahas perubahan nomenklatur hari libur nasional berdasarkan usulan dari Kementerian Agama.

Usulan ini merespons aspirasi umat Kristen dan Katolik, dengan mengganti nama beberapa hari libur seperti Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

Baca  Punya Potensi 327 T, Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tandas Menko PMK.

Daftar libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca  Menag Yaqut: Indonesia Kembali Dapat Kuota Haji 221 Ribu Jemaah di 2025

Daftar cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker