Nasional

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar (Foto: Dok Kemlu RI)

Editorialkaltim.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia kembali memulangkan 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar.

Gelombang pemulangan kedua ini dilakukan dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar, dan merupakan kelanjutan dari gelombang pertama yang selesai dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023.

“Sebanyak sembilan WNI dari gelombang pertama telah tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023, setelah mengalami eksploitasi dalam praktik online scammer,” Bunyi keterangan tertulis Kemlu, Selasa (15/8/23).

Baca  Indonesia Terpilih sebagai Anggota Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional 2023-2025, Perkuat Kerjasama Energi Nuklir Damai

Para korban ini diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand antara tanggal 6 November hingga 3 Desember 2022. Korban dieksploitasi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka dalam praktik online scammer.

Selama masa menunggu kepulangan di KBRI Yangon, para korban menjalani proses assessment dan screening oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar.

“Hasil screening mengidentifikasi bahwa 17 WNI tersebut merupakan korban trafficking in persons berdasarkan Pasal 3 (a) Protokol Palermo,” tulis Kemlu.

Dalam kelompok ini terdapat tiga wanita dan 14 pria, dengan berbagai asal daerah di Indonesia. Mereka berasal dari Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.

Baca  Hyundai Beri Hadiah Mobil Mewah Rp5 Miliar ke Shin Tae-yong, Apresiasi Atas Prestasi dengan Timnas

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, para korban diserahkan kepada pihak berwenang di Indonesia untuk dilakukan proses selanjutnya.

Rencananya, para korban akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial guna menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Meskipun sebagian korban telah dipulangkan, KBRI Yangon masih mencatat adanya 24 WNI lain yang mengalami eksploitasi dan menjadi korban praktik online scammer di wilayah Myawaddy, Myanmar.

Baca  Baleg DPR Kekeh Partai Parlemen Harus Penuhi Syarat 20% Kursi untuk Usung Calon Pilkada

“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemulangan dan memberikan perlindungan kepada para korban TPPO guna mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh,” tutup Kemlu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button