KaltimPenajam Paser Utara

Dua Raperda Kabupaten PPU Telah Jalani Uji Publik

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten PPU (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diajukan kepada DPRD. Pemerintah daerah masih menjadwalkan pembahasan internal sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Pitono mengatakan dua dari tiga Raperda tersebut telah diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk menjalani uji publik selama satu bulan.

“Yang akan kita lakukan adalah memaksimalkan, khususnya terkait dengan pembahasan tiga Perda yang akan kita ajukan ke DPRD,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (19/10/2026).

Baca  DPRD PPU Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan Lewat 1.125 Usulan Pembangunan

Pitono menjelaskan dua Raperda yang dibuka untuk mendapatkan masukan masyarakat tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah dan bangunan gedung, termasuk ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melalui laman JDIH Pemkab PPU, masyarakat diajak mengunduh dokumen rancangan peraturan tersebut dan menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Partisipasi publik dinilai penting agar substansi Raperda yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.

Baca  Shemmy Permata Sari Ingatkan Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

“Karena di kewenangan di Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan itu itu, salah satunya memberikan kewenangan kepada draf Perda untuk ditampilkan ke JDIH supaya bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain menyiapkan Raperda, Pemkab PPU juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan peraturan pelaksana dari Perda yang telah ditetapkan.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan materi muatan dan kewenangan yang perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (Perbup).

Pitono menerangkan satu Perda dapat memuat sejumlah kewenangan yang membutuhkan pengaturan teknis. Namun, seluruh kewenangan tersebut tidak selalu harus dituangkan dalam Perbup yang berbeda.

Baca  Kades Batuah Ingin PORDUS Cetak Atlet Unggulan

“Satu Perda itu kan kadang-kadang ada lima kewenangan di Perbup, tapi lima kewenangan itu bukan lantas menjadi lima Perbup. Bisa jadi lima kewenangan itu bisa jadi satu Perbup,” pungkasnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button