
Editorialkaltim.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda telah menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah.
Penyusunan naskah akademik tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola inovasi yang berkualitas, berkelanjutan, kolaboratif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, pendanaan, serta mekanisme pembinaan dan evaluasi inovasi daerah agar lebih terarah dan berkesinambungan,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Marnabas menerangkan, berdasarkan paparan naskah akademik, Kota Samarinda telah memiliki berbagai kebijakan pendukung inovasi.
Di antaranya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 44 Tahun 2025.
Selain itu, pengembangan inovasi juga didukung melalui ajang kompetisi inovasi BulAn Kompetisi Inovasi Menuju SaMarinda Berdaya SaIng (BAIMBAI) dan platform Jaringan Aplikasi Inovasi Plus (Jarsiplus) sebagai sarana pengelolaan, pelaporan, serta pendataan inovasi daerah.
“Pengembangan inovasi masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya kesenjangan antara jumlah inovasi dan kualitas dokumentasi, serta keberlanjutan inovasi ketika terjadi pergantian pimpinan,” jelas Marnabas.
“Selain itu, keterbatasan pendampingan serta belum optimalnya pengukuran dampak inovasi terhadap penyelesaian permasalahan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sambungnya.
Diketahui, Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Samarinda pada 2025 mencapai 58,27, masih berada di bawah target sebesar 60,50. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mendorong penguatan tata kelola inovasi.
“Jadi, keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya inovasi yang dihasilkan, tetapi juga dari manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Raperda tentang Inovasi Daerah, pengaturan inovasi diharapkan menjadi lebih komprehensif, mulai dari proses pengusulan, pengembangan, uji coba, penerapan, pendanaan, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan replikasi inovasi.
“Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat,” tutup Marnabas. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



