Pemkab PPU Percepat Penetapan Tiga Raperda

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah mengantongi nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, tiga raperda baru tengah disiapkan untuk diajukan ke DPRD PPU.
Percepatan tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU Pitono mengatakan, tiga raperda yang memasuki tahap akhir tersebut meliputi Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Desa.
“Ada tiga Raperda yang kami akselerasi untuk penetapannya, yaitu Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda BPD, dan Raperda Desa. Nanti tinggal proses penetapan saja untuk tiga Raperda yang sudah oke ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Selain mempercepat penetapan ketiga raperda tersebut, Pemkab PPU juga menyiapkan tiga rancangan regulasi baru untuk diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU.
Ketiganya meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
“Tiga lagi akan kita ajukan bulan ini, yaitu Perda Barang Milik Daerah (BMD), Perda PBG, dan penyerahan utilitas perumahan. Tiga Perda ini yang akan kita dorong ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” katanya.
Pitono menjelaskan, Raperda BMD disiapkan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Sementara itu, Raperda PBG bertujuan memperbarui ketentuan perizinan bangunan gedung yang sebelumnya menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Perda tentang BMD, itu adalah Perda perubahan dari Perda yang lama. Yang kedua, Perda PBG, itu Perizinan Bangunan Gedung, terkait dengan bergantian nama lah. Kalau dulu IMB sekarang menjadi PBG,” jelasnya.
Saat ini, Bagian Hukum Setda PPU masih merampungkan naskah beserta dokumen pendukung ketiga raperda baru tersebut. Setelah seluruh persyaratan selesai, dokumen akan diserahkan ke Sekretariat DPRD PPU untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi tiga Perda saat ini baru kami siapkan untuk diserahkan ke DPRD. Baru mau diusulkan untuk dijadwalkan dalam agenda rapat paripurna penyampaian nota penjelasan,” imbuhnya.
Pemkab PPU menargetkan proses pengajuan ketiga raperda baru tersebut dapat dilakukan Oktober 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



