KaltimKukar

DPRD Kukar Kaji Penyertaan Modal Pelabuhan Ambarawang Laut Senilai Rp380 Miliar

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) konsultasi dan studi banding ke Pemerintah Kota Bontang

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendalami rencana penyertaan modal daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut senilai sekitar Rp380 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan konsultasi dan studi banding ke Pemerintah Kota Bontang, Kamis (8/10/2026), di Kantor Wali Kota Bontang.

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kukar Eko Wulandanu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

Baca  Pemkot Samarinda Bakal Sidak MBG Selama Ramadan

Eko menjelaskan, Pelabuhan Ambarawang Laut merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Kukar yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, diperlukan skema pengelolaan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kami ingin memastikan aset ini bisa dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kukar,” ujar Eko menjelaskan rencana tersebut.

Menurutnya, penyertaan modal berupa aset pelabuhan harus melalui proses kajian yang matang, terutama menyangkut aspek hukum, administrasi, dan kesiapan perusahaan daerah sebagai pengelola.

Baca  Pemkab Kukar Buka Lowongan Pendamping Desa, 34 Posisi Dibutuhkan

“Kami perlu mendalami aspek hukum, mekanisme penyertaan modal, hingga kesiapan perusahaan daerah dalam mengelolanya,” imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus II diterima Sekretaris Daerah Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono bersama jajaran terkait.

Pertemuan membahas pengalaman Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) menggunakan aset pemerintah, termasuk jaringan gas yang dibangun melalui anggaran daerah.

Pengalaman tersebut menjadi referensi bagi Pansus II untuk memahami tahapan penyertaan modal, mulai dari penetapan nilai aset hingga pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca  Lomba Layang-layang Meriahkan Hari Bhayangkara di Sidorejo PPU

Selain itu, pembahasan turut menyoroti kesesuaian modal dasar perusahaan serta kelengkapan perizinan pengelolaan pelabuhan. Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha Perseroda berjalan sesuai regulasi.

Eko berharap berbagai masukan dari Pemerintah Kota Bontang dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda yang sedang dibahas DPRD Kukar.

Melalui regulasi tersebut, rencana penyertaan modal Pelabuhan Ambarawang Laut kepada PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button