Tiga Raperda PPU Masih Tunggu Satu Draf, Pembahasan Bisa Lintas Tahun

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu penyelesaian satu draf dari tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU. Proses pembahasannya berpotensi berlanjut hingga tahun depan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) PPU Pitono mengatakan, satu draf tersebut masih dalam proses penyelesaian. Setelah seluruh dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menyerahkannya ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti.
“Kami menunggu satu draf yang akan kami serahkan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan internal mereka,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (5/10/2026).
Pitono menjelaskan, pembahasan ketiga Raperda tersebut masih memungkinkan dimulai tahun ini. Namun, ia belum bisa memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat rampung sebelum pergantian tahun.
“Kalau dibahas tahun ini memungkinkan, hanya mungkin masalahnya apakah tahun ini tuntas atau enggak? Kalau target nota penjelasan mungkin bisa tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi waktu penyelesaian Raperda adalah mekanisme pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus memiliki masa kerja tersendiri yang tidak dibatasi pergantian tahun anggaran.
“Pembahasan yang nantinya melibatkan Pansus yang memiliki masa kerjanya sendiri. Tahun anggaran berjalan Pansus itu enam bulan. Enam bulan kan bisa aja melampaui tahun,” lanjutnya.
Pitono menerangkan, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan dihitung secara kumulatif sejak pembentukannya ditetapkan. Artinya, pembahasan Raperda tetap dapat dilanjutkan meski telah memasuki tahun anggaran berikutnya.
“Karena enam bulan itu kumulatif, bukan dihitung dari tahunnya, tapi dari sejak kapan penetapan pembentukannya dilakukan,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pembahasan ketiga Raperda tidak harus diselesaikan seluruhnya tahun ini. Prosesnya dapat berlanjut hingga 2027 apabila masih terdapat tahapan yang belum rampung.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda PPU masih fokus melengkapi dokumen usulan Raperda sebelum diserahkan ke Bapemperda. Kelengkapan dokumen menjadi langkah awal agar pembahasan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



