Editorialkaltim.com – Belakangan ini, sepeda listrik mulai banyak dijumpai di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena banyak orang tua menganggapnya sebagai mainan.
Namun, lonjakan jumlah kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik di jalan raya membuat pihak berwenang merespons.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi pengendara di bawah umur.
“Kecepatan maksimum sepeda listrik adalah 25 km per jam, dan penggunaannya memerlukan penggunaan helm dengan usia minimal 12 tahun,” katanya seperti dikutip Sabtu (4/8/2023).
Restyawan menekankan pentingnya mematuhi regulasi, karena kebanyakan kecelakaan sepeda listrik disebabkan oleh penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Panduan tersebut mengatur bahwa sepeda listrik seharusnya beroperasi di jalur khusus pada kawasan tertentu, termasuk kawasan wisata, kawasan perkantoran, daerah di luar jalan raya, pemukiman, dan area pejalan kaki di luar jalan.
Namun, jika jalur khusus tersebut tidak tersedia, penggunaan sepeda listrik dapat dilakukan di trotoar, dengan catatan dapat menampung pejalan kaki dengan aman.
“Sangat penting bagi para pengendara dan orang tua untuk memahami panduan ini guna memastikan penggunaan sepeda listrik yang aman dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.