Kaltim

Dukung Program JKN, Kejaksaan Tinggi Kaltim Berikan Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk mendukung  dan mengawal keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai fungsi dan tugas dari kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Kalimantan Timur – Kalimantan Utara Tahap I Tahun 2023 yang berlangsung di Kota Samarinda, Senin (24/07/2023).

Hari mengungkapkan, terdapat tiga fokus utama terkait kepatuhan badan usaha. Ketiga fokus tersebut adalah kepatuhan dalam hal mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam Program JKN, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya, serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.

“Kejaksaan selalu siap memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan, khususnya terkait kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Sinergi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui bantuan hukum dengan mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK),” ungkap Hari.

Baca  Tingkatkan Kesadaran Bernegara, Ambulansi Komariah Gelar Soswabang

Hari mengharapkan pada penegakan kepatuhan, sebelum diterbitkan SKK kepada beberapa badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara hendaknya dilakukan dulu upaya persuasif melalui mediasi terlebih dahulu.

“Upaya yang humanis sangat penting dalam penegakan kepatuhan, untuk itu penting sekali dilakukan mediasi sebelum diterbitkannya SKK,” tutur Hari.

Menurut Hari upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha terhadap pelaksanaan Program JKN sangat penting, khususnya untuk melindungi hak-hak pekerja terutama dalam bidang kesehatan.

“Jika karyawan dan keluarganya terjamin kesehatannya tentu akan berdampak juga pada produktivitasnya dan pasti berpengaruh positif pada kinerja di perusahaan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa Program JKN merupakan program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak.

Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur telah berhasil membayar iuran sebesar Rp.527.246.597.772,- atau kolektibilitas iuran yang tercapai sebesar 99,31%. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Utara, iuran yang berhasil dibayarkan sebesar 52.929.107.299,- atau kolektibilitas iuran tercapai sebesar 99,52%.

Baca  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Samarinda Berharap Mayarakat Jaga Persatuan

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengelolaan Modal DPMPTSP, maupun stakeholder BPJS Kesehatan yang terus menerus memberikan dukungan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan kepatuhan iuran terhadap peserta di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara“, ucap Iqbal.

Iqbal menjelaskan hal ini sejalan dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dimana Presiden menginstruksikan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Dukungan dan sinergi bersama Kejaksaan sangat kami perlukan dalam memastikan program nasional ini berjalan baik. Kami berharap sinergi antar instansi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha ini dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar dalam Program JKN,” terang Iqbal.

Pada kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan terkait upaya peningkatan mutu layanan yang telah dan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan antara lain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas Peserta JKN, penyediaan kanal layanan tatap muka dan non tatap muka untuk administrasi pendaftaran, informasi serta pengaduan peserta hingga inovasi di bidang layanan kesehatan.

Baca  Kutai Barat Jadi Tuan Rumah MUPELNAS GPSI Nasional 2026

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan, peserta cukup menunjukkan NIK saja sudah dapat dilayani,” tuturnya.

Iqbal juga menyampaikan tarif layanan kesehatan di fasilitas kesehatan saat ini mengalami peningkatan sejak Tahun 2014, dengan adanya peningkatan tarif tersebut tentu diharapkan adanya peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

“Selain peningkatan tarif layanan, saya sampaikan juga BPJS Kesehatan saat ini tidak lagi memiliki tunggakan pembayaran ke fasilitas kesehatan, seluruh klaim telah dibayar tepat waktu,” tutupnya. (ej/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker