Nasional

Puspom TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Puspom TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK (Foto: Youtube/Puspen TNI)

Editorialkaltim.com – Perkembangan terbaru dalam kasus suap yang melibatkan Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menarik perhatian militer Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marsdya Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas, dan Letkol Afri Budi Cahnyanto (ABC) sebagai tersangka dan memicu tanggapan dari pejabat TNI.

Sikap TNI terungkap setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsda TNI Agung Handoko mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi tentang operasi KPK baru-baru ini yang menargetkan dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus suap di Basarnas melalui laporan media.

Baca  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam pernyataannya, Marsda Agung menekankan pentingnya menjunjung tinggi aturan hukum, dengan menegaskan bahwa anggota TNI wajib mematuhi prinsip ini sesuai dengan instruksi dari komando tertinggi TNI.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar,” kata Marsda TNI Agung Handoko melalui akun Youtube Puspen TNI, Jumat (28/7/2023).

Baca  Pengamat Waswas Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM Demi Danai Makan Bergizi Gratis

Meskipun demikian, walaupun TNI menyatakan komitmennya terhadap prinsip-prinsip kepatuhan pada hukum, pihak militer juga telah meminta agar KPK menunjukkan penghormatan terhadap peraturan yang mengatur urusan internal TNI.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” jelasnya.

Menyatakan pandangan serupa, Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), menegaskan bahwa anggota aktif TNI tunduk pada Hukum Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 dan Kode Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Baca  Terima Pencalonan Gibran, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs

“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum,” ungkap Kresno. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker