Nasional

KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Periode 2021-2023 (Foto: Dok Basarnas)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengejutkan sektor pencarian dan pertolongan negara ini dengan menetapkan secara resmi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas dari 2021 hingga 2023.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Pengungkapan yang mengejutkan ini melibatkan dua pejabat tinggi dari Basarnas, sebuah lembaga yang dipercayakan tugas kritis untuk menyelamatkan nyawa selama situasi darurat.

Baca  Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Anak Bermain Game Online Tahun Ini

Selain HA, Koordinator Administrasi Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Tiga tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai perwakilan dari sektor swasta, termasuk Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Keputusan KPK untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Operasi ini menghasilkan bukti-bukti awal terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek Basarnas.

Selama OTT, KPK menyita bukti-bukti yang signifikan, terutama sejumlah besar uang tunai yang diduga menjadi bagian dari skema suap yang dituduhkan.

Baca  KPK Sentil Prabowo Subianto Usai Bolehkan Masyarakat Terima Politik Uang

Terlebih menarik adalah penemuan tas goodie yang berisi jumlah uang yang mengejutkan, sebesar Rp 999,7 juta, yang disembunyikan di bagasi mobil ABC.

“Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999, 7 juta,” paparnya.

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa investigasi mereka mengungkap di mana HA dan ABC diduga terlibat dalam menerima suap dari berbagai vendor yang memenangkan kontrak dengan Basarnas dari 2021 hingga 2023.

Jumlah suap yang diduga mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 88,3 miliar.

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Baca  Presiden Jokowi: Putusan MK Bukti Pemerintah Bebas dari Tuduhan

“Dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker