Nasional

MA Resmi Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi Pernikahan (Foto: pixabay.com)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang melarang para hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.

Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengemukakan Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam proses pengadilan terkait perkawinan antarumat beragama yang memiliki perbedaan agama dan kepercayaan. Para hakim diinstruksikan agar mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.

Baca  Pemerintah Gelar Sayembara Logo IKN, Masyarakat yang Memilih Dapat 10 Motor Listrik

Berdasarkan petunjuk yang terdapat dalam surat edaran, sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam agama atau kepercayaan yang bersangkutan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam surat edaran ini juga dinyatakan bahwa pengadilan tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, para hakim diwajibkan untuk menolak permohonan perkawinan beda agama.

Baca  Demokrat: Kader Pilihan AHY dan SBY Siap Bergabung dengan Kabinet Prabowo

SEMA ini berlaku bagi seluruh kepala pengadilan di semua tingkatan, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, di seluruh wilayah hukum Indonesia. Hakim diarahkan untuk hanya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan ketika mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Sebelum dikeluarkannya surat edaran ini, beberapa pengadilan di Indonesia baru-baru ini telah mengabulkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Beberapa di antaranya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. (ndi)

Baca  MA Revisi Syarat Usia Cagub-Cawagub, Kini Wajib Minimal 30 Tahun pada Saat Pelantikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker