Nasional

Anas Urbaningrum Buka Suara: Janji Digantung di Monas Hanya Kiasan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum ditagih janji soal gantung di Monas (Foto: Instagram/anasurbaningrum.official)

Editorialkaltim.com – Ketua Umum Partai Keadilan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversialnya beberapa tahun lalu mengenai janji dirinya untuk digantung di Monumen Nasional (Monas) jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Anas menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya hanya kiasan semata dan bukanlah maksudnya untuk dijalankan secara harfiah.

Anas menegaskan bahwa pernyataannya tersebut hanya merupakan bentuk ungkapan simbolis yang ingin menyampaikan pesan bahwa harapan haruslah setinggi-tingginya. Tidak ada niatan untuk menggantung dirinya sendiri di Monas sebagai bentuk hukuman apabila terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Baca  Anies Sebut Pendiri Republik Bekerja Buat Bangsa, Bukan Keluarga

“Makanya itu, harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit, ada Monas,” ujar Anas seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).

Anas juga menyatakan bahwa ia tidak akan mempermasalahkan jika masih ada pihak yang mengingatkan atau menagih janji tersebut.

“Tidak apa-apa karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Itu hal yang silakan saja,” jelasnya.

Baca  Puan Maharani Tegaskan Revisi UU Pilkada Selaras dengan Kepentingan Konstitusi

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2012, Anas Urbaningrum, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek olahraga Hambalang di Bogor.

Saat itu, Anas dengan tegas membantah adanya dana korupsi yang masuk ke kantongnya terkait proyek tersebut. Namun, proses hukum tak bisa dipungkiri, Anas akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun setelah hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung dari vonis awal 14 tahun penjara.

Baca  Dewan Pers Terima 813 Aduan Sepanjang 2023: Dominasi Kasus di Media Online

Setelah melewati masa penahanan yang cukup panjang, Anas akhirnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 11 April 2023. Hal ini menandai berakhirnya perjalanan hukum Anas terkait kasus tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker