Daftar 6 Negara Dunia yang Paling Gampang Ditipu, Termasuk Indonesia

Editorialkaltim.com – Indonesia masuk dalam jajaran negara paling rentan terhadap penipuan di dunia. Dalam laporan Global Fraud Index 2025, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerentanan tertinggi terhadap berbagai modus fraud.
Berdasarkan pemetaan terhadap 112 negara, Indonesia mencatat skor 6,53 dari skala 0–10. Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari total negara yang diteliti. Semakin tinggi skor, semakin besar tingkat risiko masyarakatnya menjadi korban penipuan.
Indonesia hanya satu tingkat lebih baik dari Pakistan yang berada di posisi pertama dengan skor 7,48. Sementara itu, sejumlah negara lain juga tercatat memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik penipuan digital maupun konvensional.
Berikut enam negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi versi Global Fraud Index 2025:
- Pakistan – 7,48
- Indonesia – 6,53
- Nigeria – 6,43
- India – 6,16
- Tanzania – 5,49
- Uganda – 5,38
Skor Indonesia disebut jauh lebih tinggi dibanding banyak negara lain di kawasan Asia Pasifik yang dinilai memiliki sistem perlindungan anti-fraud lebih kuat. Anti-fraud sendiri merujuk pada kebijakan hingga tindakan sistematis untuk mencegah dan menangani kecurangan.
Lantas, apa yang membuat Indonesia berada di posisi tersebut?
Maraknya Penipuan Keuangan Digital
Data nasional menunjukkan laporan terkait financial scam atau penipuan keuangan digital di Indonesia mencapai ratusan ribu kasus dalam satu tahun. Modus yang kerap muncul beragam, mulai dari penipuan jual-beli online, phishing, social engineering, investasi bodong, hingga pinjaman online fiktif.
Praktik-praktik ini memanfaatkan celah keamanan serta kelengahan korban, terutama di tengah masifnya penggunaan layanan digital dan transaksi daring.
Literasi Digital Dinilai Masih Rendah
Faktor lain yang memperbesar risiko adalah rendahnya literasi digital masyarakat. Sejumlah statistik menunjukkan mayoritas warga Indonesia pernah mengalami atau setidaknya menerima upaya penipuan digital, baik melalui pesan instan, email, maupun panggilan telepon.
Peningkatan akses terhadap layanan digital tidak selalu diimbangi dengan pemahaman memadai mengenai keamanan siber. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih rentan terhadap modus penipuan yang terus berkembang dan semakin canggih.
Regulasi Ada, Implementasi Belum Optimal
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal.
Salah satu sorotan adalah belum terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai otoritas independen yang secara khusus bertugas mengawasi, menegakkan, dan memediasi pelanggaran data pribadi. Kondisi ini memunculkan ketidakpastian hukum dan celah kelembagaan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Keamanan Sistem Belum Merata
Selain itu, kualitas perlindungan data di sektor publik dan swasta juga dinilai belum merata. Tidak semua perusahaan memiliki sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi data pengguna.
Di sisi lain, sejumlah lembaga pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya, koordinasi antar-instansi, hingga kapasitas penegakan hukum. Kombinasi kelemahan kelembagaan, praktik keamanan yang belum memadai, serta kesiapan sistem hukum menghadapi tantangan digital membuat penipuan relatif mudah terjadi dan kerap sulit diusut hingga tuntas.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



