KaltimSamarinda

Satpol PP Samarinda Proses Usaha Diduga Tak Berizin, Siap Dibawa ke Persidangan

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan dugaan pelanggaran usaha tanpa izin yang tengah ditangani tidak akan berhenti di tengah jalan. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap administrasi dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan jajarannya berkomitmen menjalankan penegakan peraturan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda berupaya semaksimal mungkin bekerja dengan baik dan amanah, dan itu yang akan terus kami lanjutkan,” ucap Anis, Rabu (18/2/2026).

Baca  DPD Kaltim Gelar Reses dan Diskusi Publik Bahas UU Pemerintahan Daerah dan Pilkada Serentak 2024

Menurut Anis, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara terhadap pemilik usaha yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas saat dilakukan pengecekan di lapangan.

“Penyidik kami sudah memeriksa dan membuat berita acara kepada owner. Intinya kasus ini akan kami lanjutkan ke persidangan, tetapi tetap harus memenuhi syarat teknis yang diperlukan,” jelasnya.

Baca  Operasi Penertiban Radio FM di Balikpapan, Temuan Frekuensi Ilegal Diamankan KPID Kaltim

Ia juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP. Anis menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan resmi, bukan bentuk negosiasi.

“Jangan salah sangka, pemanggilan itu bukan untuk negosiasi, melainkan bagian teknis penyidik supaya penjelasan bisa disampaikan dengan baik terkait letak pelanggarannya,” tegasnya.

Baca  Perda Trantibum Sejak Lama Disahkan, Penertiban Pom Mini Justru Tak Berkutik di Samarinda

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa persyaratan perizinan usaha belum sepenuhnya dipenuhi. Karena itu, Satpol PP akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Anis memastikan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Samarinda. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button