
Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan dugaan pelanggaran usaha tanpa izin yang tengah ditangani tidak akan berhenti di tengah jalan. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk tahap administrasi dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan jajarannya berkomitmen menjalankan penegakan peraturan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda berupaya semaksimal mungkin bekerja dengan baik dan amanah, dan itu yang akan terus kami lanjutkan,” ucap Anis, Rabu (18/2/2026).
Menurut Anis, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara terhadap pemilik usaha yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas saat dilakukan pengecekan di lapangan.
“Penyidik kami sudah memeriksa dan membuat berita acara kepada owner. Intinya kasus ini akan kami lanjutkan ke persidangan, tetapi tetap harus memenuhi syarat teknis yang diperlukan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP. Anis menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan resmi, bukan bentuk negosiasi.
“Jangan salah sangka, pemanggilan itu bukan untuk negosiasi, melainkan bagian teknis penyidik supaya penjelasan bisa disampaikan dengan baik terkait letak pelanggarannya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa persyaratan perizinan usaha belum sepenuhnya dipenuhi. Karena itu, Satpol PP akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Anis memastikan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



