
Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah. Persoalan tersebut dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan lahan warga.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan laporan yang diterima pihaknya menunjukkan proses administrasi kerap molor dari ketentuan yang berlaku. Padahal, sesuai aturan, penyelesaian sertifikat tanah seharusnya dapat dituntaskan dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Sesuai aturan maksimal tiga bulan, tapi kenyataannya bisa sampai tiga tahun,” ujar Samri, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi waktu, tetapi juga berpotensi memicu praktik pungutan di luar ketentuan. Warga yang ingin prosesnya lebih cepat, kata dia, akhirnya memilih mengeluarkan biaya tambahan.
“Karena urusannya lama, akhirnya masyarakat memberi uang lebih supaya lancar. Dan ternyata bisa,” katanya.
Samri menilai situasi ini menjadi catatan serius bagi perbaikan sistem pelayanan pertanahan. Ia mendorong adanya transparansi biaya dan kepastian waktu penyelesaian agar masyarakat tidak lagi dirugikan.
“Kalau ada tarif resmi berdasarkan waktu penyelesaian dan masuk ke negara, itu lebih jelas daripada pembayaran di bawah tangan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Samarinda, lanjutnya, akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan agar proses administrasi lebih efektif dan akuntabel. Peningkatan pengawasan juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
DPRD turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kendala yang dihadapi dalam pengurusan sertifikat tanah kepada dewan, sehingga persoalan tersebut dapat segera dikawal dan tidak berlarut-larut. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



