Jokowi Setuju UU KPK yang Lama, ICW Sebut Upaya Cuci Tangan

Editorialkaltim.com – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 menuai respons keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menilai sikap Jokowi sarat kontradiksi.
Wacana pengembalian UU KPK lama sebelumnya disampaikan Ketua KPK periode 2011–2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026). Dalam pertemuan itu, Abraham mengusulkan agar aturan sebelum revisi dihidupkan kembali karena dinilai lebih memperkuat KPK.
Saat dimintai tanggapan, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
“Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Namun, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan sikap tidak konsisten. Ia menyebut Jokowi merupakan salah satu pihak yang berperan dalam proses revisi UU KPK pada 2019.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
ICW membeberkan sejumlah alasan yang memperkuat penilaian tersebut. Salah satunya, Jokowi pada 11 September 2019 menerbitkan Surat Presiden dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Selain itu, Jokowi dinilai tidak menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Perppu di tengah gelombang protes besar pada September 2019.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK pada 2019 menuai kritik luas dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Banyak pihak menilai perubahan tersebut melemahkan independensi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI, bukan usulan dari pemerintah.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegasnya.
Polemik ini kembali menghangatkan perdebatan soal arah pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait posisi dan kewenangan KPK pascarevisi 2019.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



