
Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap rambu larangan parkir di sejumlah titik di Kota Samarinda. Meski tanda larangan sudah terpasang dengan jelas, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.
Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, menyebut pelanggaran terjadi bukan karena kurangnya sosialisasi, melainkan karena pengendara mengabaikan aturan yang telah diberlakukan sejak lama.
“Karena juga sudah ada rambu larangan parkir,” kata Duri, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kendaraan yang tetap parkir di area terlarang dapat dikenakan tindakan lebih lanjut. Petugas berwenang membawa kendaraan tersebut ke kantor Dishub untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan yang dibawa itu nanti ada biaya di kantor, mungkin sekitar 70-an kendaraan,” ungkapnya.
Duri menegaskan, pihaknya juga tidak menemukan adanya juru parkir resmi di lokasi pelanggaran. Dengan demikian, praktik parkir di area tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Tukang parkir ini kayaknya enggak ada. Yang jelas ini salah,” tegasnya.
Dishub berharap masyarakat dapat lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di Samarinda. Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



