Nasional

Swasta Diminta Terapkan WFA Saat Lebaran, Gaji Tak Boleh Dipotong

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Humas Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca  Menjelang Pelantikan, Jokowi Perintahkan Semua Menteri Serahkan Data Negara ke Prabowo

Airlangga mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pemerintah daerah agar mendorong perusahaan swasta di wilayah masing-masing memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu. Pengecualian tersebut mencakup layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

Baca  Diretas, DPR Desak Penyelidikan Pengeluaran Rp700 M untuk Pemeliharaan PDN

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan WFA, perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja secara penuh. Upah yang diterima tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat bekerja di lokasi kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca  KPU Sebut Warga Dapat Mengajukan Aspirasi Sebelum Penetapan Paslon di Pilkada 2024

Selain itu, perusahaan diberikan fleksibilitas untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama penerapan WFA pada periode Lebaran.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button