KaltimSamarinda

Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltim Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk terhadap kepala sekolah yang sebelumnya sempat menjalani proses hukum, ia menilai hal tersebut tidak otomatis menjadi pelanggaran.

Menurut Darlis, kasus hukum yang pernah menimpa sejumlah kepala sekolah tidak bersifat permanen dan telah diselesaikan secara tuntas, sehingga tidak menjadi penghalang bagi yang bersangkutan untuk kembali menduduki jabatan struktural.

“Jadi kasus hukum yang menimpa mereka bukan kasus hukum yang bersifat permanen, di mana yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan kepala sekolah. Memang pernah menjalani proses hukum, tetapi bukan persoalan hukum yang bersifat permanen. Proses yang dilalui juga sudah selesai dan sudah ada pemulihan nama,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca  Samarinda Siaga, BPBD Gerakkan Tim Reaksi Cepat Atasi Dampak Hujan Lebat

Darlis menjelaskan, Komisi IV DPRD Kaltim juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait polemik tersebut. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa latar belakang hukum yang pernah dialami beberapa kepala sekolah telah melalui tahapan serta pertimbangan sesuai dengan ketentuan normatif.

“Sebetulnya kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan. Persoalan yang diangkat itu memang ada yang pernah memiliki latar belakang persoalan hukum. Tapi dalam hukum itu ada tahapannya. Bukan berarti karena pernah menjalani proses hukum lalu tidak memenuhi syarat. Itu tidak bersifat permanen,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan kepegawaian, seseorang yang telah menjalani sanksi administratif, seperti pembebasan sementara dari jabatan atau demosi dalam jangka waktu tertentu, tetap memiliki kesempatan untuk kembali menduduki jabatan struktural.

Baca  Permudah Akses Kredit Bertuah, Ketua Pansus LKPJ Tuntut Cicilan yang Lebih Terjangkau

“Kalaupun misalnya sudah melalui proses itu, misalnya pernah diskors atau didemosi, pada akhirnya juga bisa kembali menduduki jabatan. Hal-hal seperti itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah. Tahapan kasus hukumnya juga sudah dilalui dan sudah memenuhi syarat,” katanya.

Darlis menegaskan, selama seluruh tahapan hukum dan administratif telah diselesaikan sesuai aturan, maka kasus hukum tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi seseorang untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

“Saya melihat tahapan-tahapan itu sudah dilalui, sehingga kasus hukum tersebut tidak lagi menjadi penghalang untuk seseorang menjadi kepala sekolah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Darlis untuk menanggapi penilaian Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Dewan Pendidikan Kaltim mencatat setidaknya lima poin evaluasi, mulai dari masa tugas kepala sekolah yang dinilai melampaui ketentuan, batas usia pensiun, hingga adanya kepala sekolah yang pernah berstatus terpidana.

Baca  PJ Gubernur Kaltim Tegaskan Pentingnya Perencanaan dan Kinerja OPD Jelang Pergantian Kepemimpinan

Penilaian Dewan Pendidikan Kaltim tersebut merujuk pada terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 9 Januari 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Kaltim. Dalam keputusan itu, sebanyak 176 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Kalimantan Timur resmi diangkat. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button