
Editorialkaltim.com — Pemerintah Kota Samarinda belum membuka secara resmi Taman Balai Kota untuk umum. Hal itu lantaran pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung dan proses serah terima dari Dinas PUPR Kota Samarinda kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola aset daerah belum dilakukan.
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan setiap pekerjaan pembangunan yang telah dinyatakan selesai akan diserahkan kepada Sekda. Setelah proses tersebut, kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan Sekda, termasuk penentuan penanggung jawab fasilitas.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, kami serahkan ke Pak Sekda. Setelah itu kami tidak ikut campur lagi, mau diserahkan ke siapa, apakah ke umum atau ke dinas tertentu,” ujar Desy, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan Taman Balai Kota yang saat ini menjadi perhatian masyarakat belum dapat diserahterimakan karena masih ada pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Salah satunya terkait penataan dan pemasangan AC di bagian depan bangunan.
“Yang ini memang lewat tahun, jadi belum kami serahkan. Masih ada pekerjaan yang disempurnakan, dan kemungkinan selesai bulan ini,” jelasnya.
Meski belum diresmikan, Desy menegaskan secara prinsip Balai Kota Samarinda sejak dulu tidak pernah tertutup untuk masyarakat. Selama tidak merusak fasilitas, warga pada dasarnya diperbolehkan memanfaatkan area tersebut, terutama untuk aktivitas ringan seperti jogging.
“Balai kota itu tidak tertutup. Selama tidak merusak, masyarakat boleh masuk. Kalau cuma untuk jogging, tidak ada larangan,” katanya.
Namun, pembatasan akses saat ini disebut lebih karena tanggung jawab kontraktor yang masih melekat sebelum pekerjaan dinyatakan 100 persen selesai dan dilakukan serah terima resmi. Selama masa tersebut, kontraktor masih menanggung risiko apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Selama belum dinilai 100 persen dan belum serah terima, tanggung jawab masih di kontraktor. Jadi mereka juga berhati-hati,” ungkapnya.
Terkait fasilitas, Desy menyebut Taman Balai Kota dilengkapi jogging track dan ruang rapat. Namun, ruang rapat tersebut tidak diperuntukkan bagi umum karena fungsinya sebagai fasilitas resmi Pemkot Samarinda di Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



