
Editorialkaltim.com – Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik menunjukkan masih tingginya jumlah pekerja di Indonesia yang bekerja melebihi jam kerja wajar atau overwork. Sejumlah provinsi di Kalimantan tercatat masuk dalam jajaran teratas pekerja dengan jam kerja panjang, yakni di atas 49 jam per minggu.
Jam kerja berlebih diukur berdasarkan ketentuan pemerintah, yakni maksimal 40 jam per minggu atau setara 8 jam per hari selama lima hari kerja. Namun, dalam praktiknya masih banyak pekerja yang melampaui batas tersebut.
Per Agustus 2025, tercatat sebanyak 37.323.341 orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu atau sekitar 10 jam per hari. Dari total sekitar 146,54 juta pekerja di Indonesia, sekitar 25,47% di antaranya bekerja dengan jam kerja yang tergolong berlebih.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih (lebih dari 49 jam) adalah Gorontalo 34,05%, Kalimantan Utara 32,87% dan Kalimantan Timur 31,58%,” demikian keterangan dokumen survei BPS, dikutip Senin (26/1/2026).
Data tersebut menempatkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai dua provinsi di Pulau Kalimantan dengan tingkat overwork tertinggi secara nasional, bersanding dengan Gorontalo.
Berdasarkan kelompok usia, pekerja dengan jam kerja panjang paling banyak berasal dari rentang usia 35–44 tahun dengan jumlah mencapai 9,5 juta orang. Selanjutnya kelompok usia 25–34 tahun sebanyak 8,71 juta orang dan usia 45–54 tahun sebanyak 8,38 juta orang.
Secara umum, BPS mencatat sebanyak 40,43% pekerja di Indonesia bekerja selama 35–48 jam per minggu. Sementara itu, hanya sekitar sepertiga pekerja yang memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu atau di bawah standar jam kerja yang dianjurkan.
Ironisnya, jam kerja panjang tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. BPS juga mencatat masih ada provinsi dengan rata-rata upah atau gaji bersih bulanan yang tergolong rendah, bahkan berada di bawah Rp 3 juta.
“Tiga provinsi dengan rata-rata terendah upah/gaji bersih sebulan buruh/karyawan/pegawai adalah Lampung Rp 2,52 juta, Jawa Tengah Rp 2,53 juta, Nusa Tenggara Barat Rp 2,57 juta,” bebernya.
Selain itu, survei ini turut mengungkap besarnya jumlah pekerja di sektor informal. Provinsi dengan persentase pekerja informal tertinggi tercatat berada di kawasan timur Indonesia, dengan dominasi pekerja laki-laki. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi bidang yang paling banyak menyerap tenaga kerja informal.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi penduduk bekerja di kegiatan informal adalah Papua Pegunungan 95,30%, Papua Tengah 84,72% dan Sulawesi Barat 70,63%,” lanjut dokumen tersebut.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



