
Editorialkaltim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang membatalkan secara sepihak Beasiswa Gratispol terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan.
LBH menilai kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola program sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan yang layak.
Perwakilan LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyebut pencabutan beasiswa yang telah diberikan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika pemerintahan.
“Pembatalan sepihak ini jelas melanggar prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak. Hak pendidikan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan justru ditarik kembali secara sepihak,” ujar Fathul Huda dalam rilis pers, Jumat (23/1/2026).
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan keberatan melalui media sosial terkait pembatalan Beasiswa Gratispol yang telah mereka terima. Salah satu alasan yang disampaikan pemerintah adalah status penerima sebagai mahasiswa kelas eksekutif, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Namun demikian, LBH Samarinda menegaskan bahwa sebelumnya pengelola Beasiswa Gratispol telah menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan pemantauan LBH Samarinda, sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan terdampak langsung oleh kebijakan pembatalan beasiswa ini.
Fathul Huda menilai penggunaan peraturan gubernur sebagai dasar pencabutan beasiswa bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pergub tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mencabut hak yang sudah diberikan. Terlebih, kesalahan informasi berasal dari penyelenggara program itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi serta ketidakkonsistenan informasi dalam pelaksanaan Beasiswa Gratispol, yang dinilai mencerminkan lemahnya prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan dalam kebijakan publik.
Menurut Fathul Huda, persoalan ini bukan kejadian tunggal. Program Beasiswa Gratispol sebelumnya kerap diwarnai berbagai kendala, mulai dari keterbatasan informasi, masalah teknis, hingga keterlambatan pencairan dana.
“Ini menandakan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan Beasiswa Gratispol. Jika terus dibiarkan, program ini berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa terhadap seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Beasiswa Gratispol.
Selain itu, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol untuk mengadvokasi mahasiswa yang terdampak. Posko pengaduan dapat dihubungi melalui hotline 0819 9369 8984. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



