Terbelit Aturan, Pajak Hiburan Malam PPU Bocor hingga Miliaran Rupiah

Editorialkaltim.com — Pendapatan pajak dari sektor hiburan malam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum tergarap optimal. Sejumlah pembatasan regulasi daerah terkait produksi, distribusi, hingga penjualan minuman beralkohol dinilai menjadi penyebab utama kebocoran potensi pendapatan daerah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputra, menjelaskan bahwa peraturan daerah saat ini hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu, seperti hotel berbintang, bar, dan restoran. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke hanya dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
“Padahal, kontribusi pajak terbesar justru berasal dari minuman beralkohol,” kata Hadi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Hadi, sektor hiburan malam sejatinya menyimpan potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Namun di lapangan, peredaran minuman beralkohol justru banyak ditemukan di tempat hiburan berskala kecil, khususnya karaoke, yang tidak memiliki izin resmi.
Hasil pemetaan yang dilakukan Bapenda bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan sekitar 38 lokasi yang terbukti mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kondisi ini kerap kami temukan. Karena melanggar Perda, maka pajak dari minuman beralkohol tersebut otomatis tidak bisa dipungut,” jelasnya.
Persoalan ini, lanjut Hadi, telah disampaikan kepada DPRD PPU. Ia memperkirakan, jika seluruh aktivitas hiburan malam dapat diatur secara legal dan memiliki kepastian regulasi, potensi pajak daerah bisa menembus Rp3 miliar per tahun. Namun saat ini, realisasi pajak hiburan di PPU masih berada di bawah Rp700 juta per tahun.
“Jika Perda memang melarang penjualan miras di karaoke, maka penertiban harus konsisten. Leading sector penanganannya berada di Satpol PP,” pungkasnya. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



