Tak Semua SPPG PPPK, BGN Sebut Pegawai Hanya Kepala, Akuntan, dan Ahli Gizi

Editorialkaltim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu yang berkembang terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, tidak semua personel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus pegawai.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya anggapan bahwa seluruh petugas, termasuk relawan SPPG, otomatis dapat diangkat sebagai PPPK. Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi jabatan tertentu yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 memang menyebut pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK. Namun, frasa tersebut tidak ditujukan untuk seluruh unsur yang terlibat di lapangan.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik melalui keterangan resminya.
Menurut Nanik, mayoritas personel yang mendukung operasional Program MBG merupakan relawan. Mereka berperan membantu pelaksanaan kegiatan, namun tidak masuk dalam kategori aparatur negara maupun pegawai pemerintah.
Ia menegaskan, relawan tetap menjadi bagian penting dalam menyukseskan Program MBG, meski statusnya tidak diikat sebagai ASN atau PPPK.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



