Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Ilustrasi wartawan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat.

Baca  Anies Baswedan Soal Suara PSI Melonjak: Jangan Diada-adakan

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Norma tersebut dinilai masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata.

Baca  KLH Awasi 3 Perusahaan Usai Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati

“Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

MK kemudian menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata.

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata hakim Guntur.

Baca  Anies Baswedan Pertimbangkan Maju di Pilgub Jakarta 2024 Pasca Kekalahan di Pilpres

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” sambungnya.

Meski demikian, putusan ini tidak disepakati secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menilai permohonan seharusnya ditolak.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button