KaltimSamarinda

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo Mencuat, Ahli Waris Minta Kejelasan dari Pemkot Samarinda

Ahli Waris dari Almarhum Tjawek Cawek, Abdullah (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan yang ditempati Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat, Gang 6, RT 8, Kelurahan Sidodamai, kembali mencuat. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas status penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi itu diklaim sebagai milik almarhum Tjawek Cawek. Ahli waris, Abdullah, menuntut kejelasan hukum atas penggunaan tanah yang hingga kini masih dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Abdullah menjelaskan, penggunaan lahan bermula pada 1986 saat Puskesmas Sidomulyo yang kala itu berada di Jalan Damai terdampak banjir. Untuk sementara, tanah milik ayahnya dipinjam sebagai lokasi pengganti. Namun, hingga puluhan tahun berlalu, bangunan puskesmas masih berdiri dan digunakan tanpa kejelasan status hukum.

Baca  Wabup Mahulu Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Optimis Tingkatkan Kepatuhan Warga

“Bapakku dulu cuma meminjamkan tanah itu sementara karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. Tapi sampai hari ini, hampir 40 tahun, tanah itu masih dipakai,” ujar Abdullah, Senin (19/1/2026).

Ia mempertanyakan dasar hukum Pemkot Samarinda dalam menguasai sekaligus membangun fasilitas kesehatan di atas tanah tersebut. Abdullah menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran, ganti rugi, maupun bukti wakaf sebagaimana yang disebut-sebut dalam proses hukum.

“Kalau memang Pemkot merasa tanah itu sudah dibayar atau diwakafkan, tunjukkan buktinya. Sertifikat tanah ada di tangan kami,” tegasnya.

Baca  Alternatif Beras Murah dari Bulog untuk Masyarakat Samarinda

Abdullah mengungkapkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh sejak 2011. Namun karena tidak menemukan titik temu, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum. Pada tingkat Pengadilan Negeri, keluarga sempat dinyatakan menang karena Pemkot dinilai tidak memiliki alas hak yang kuat. Putusan tersebut mewajibkan pengembalian tanah atau pemberian ganti rugi.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memenangkan Pemkot dengan pertimbangan sebagian tanah telah dibayar dan diwakafkan. Alasan tersebut kembali dibantah oleh Abdullah.

“Enggak ada seribu rupiah pun dibayar. Enggak ada. Kalau memang ada pembayaran atau wakaf, sebutkan berapa luasnya dan kapan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Pemkot Samarinda dalam RDP menyatakan masih berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemkot juga menyebut akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menelusuri kembali dasar dokumen yang digunakan dalam proses persidangan, termasuk data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca  HPN 2023, Angkasa Jaya: Insan Pers Jadi yang Terdepan Kawal Demokrasi

Abdullah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan terbuka. Ia menegaskan, tuntutannya bukan semata soal ganti rugi, melainkan kepastian hukum atas hak tanah keluarga yang telah digunakan selama puluhan tahun oleh pemerintah. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button