KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Telusuri Dasar Hukum Kemenangan Pemkot dalam Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri(Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kota Samarinda menelusuri dasar hukum kemenangan Pemerintah Kota Samarinda dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat, Gang 6, RT 8, Kelurahan Sidodamai. Sengketa tersebut melibatkan Pemkot Samarinda dengan Abdullah, ahli waris almarhum Tjawek Cawek, atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, menyebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Pemkot Samarinda belum mampu menunjukkan dasar hukum kepemilikan lahan selain mengacu pada putusan pengadilan tingkat banding. Menurutnya, kemenangan tersebut tidak disertai bukti alas hak yang jelas.

Baca  Diam-diam Masuk Rumah, Pemuda di Bontang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

“Tidak mampu memberikan informasi yang menguatkan bahwa lahan Pak Abdullah itu milik Pemkot. Dia hanya berpatokan kepada putusan pengadilan, sementara bukti surat-surat atau pembayaran itu tidak ada,” ujar Samri, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan dalam RDP, sertifikat asli lahan hingga kini masih dipegang pihak ahli waris. Seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan SPPT, juga masih tercatat atas nama pemilik awal. Bahkan, informasi dari Badan Pertanahan Nasional menyebutkan status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama ahli waris, bukan pemerintah kota.

“Semua surat-surat mengarah bahwa itu masih punya pemilik, Pak Haji Abdullah. Dari BPN juga tidak ada informasi bahwa tanah itu milik pemerintah kota,” tegasnya.

Baca  KONI Kaltim Dorong Kerjasama Korsel Persiapan Atlet Menuju PON 2028

Kondisi tersebut, lanjut Samri, memunculkan tanda tanya besar terkait dasar yang digunakan Pemkot Samarinda hingga bisa memenangkan perkara di tingkat banding. Untuk itu, Komisi I berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk pihak yang mengikuti jalannya sidang.

“Kalau terbukti dalam persidangan ada yang memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga memenangkan pemerintah kota, ini bisa kita laporkan,” katanya.

Komisi I juga memastikan akan memanggil Bagian Hukum Pemkot Samarinda serta saksi-saksi kunci guna menelusuri kronologis perkara secara menyeluruh. Samri menegaskan, pengelolaan aset daerah seharusnya didukung dasar kepemilikan yang sah dan kuat, bukan semata-mata bertumpu pada putusan pengadilan.

Baca  Air PDAM Tak Kunjung Mengalir, Dewan Samarinda Berikan Respon

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mempersulit masyarakat dalam memperjuangkan haknya, terlebih jika fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut bukan aset pemerintah. Menurutnya, pendekatan mediasi seharusnya dikedepankan sebelum membawa persoalan ke ranah hukum agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Ke depan, DPRD Samarinda melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara objektif demi memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button