KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Parkir Gacoan, Pajak Off Street Tak Masuk Sejak 2024

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com — Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti pengelolaan parkir di salah satu gerai rumah makan cepat saji Gacoan. Selain berpotensi memicu persoalan sosial, pengelolaan parkir tersebut dinilai menggerus pendapatan asli daerah (PAD) karena pajak parkir off street belum masuk sejak 2024.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan persoalan parkir seharusnya bisa diselesaikan dengan cara sederhana. Namun jika dibiarkan berlarut, masalah tersebut bisa berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ini sebenarnya masalah sepele, cuma kalau didiamkan akan menjadi masalah sosial terkait parkir. Harusnya duduk bersama saja, libatkan pengusaha lokal, kerjakan orang lokal, berbagi hasil supaya semua tersenyum,” ujar Iswandi, Kamis (15/1/2026).

Baca  Pemkab Kukar Laporkan Pencapaian Kinerja 2024 Tembus Target hingga 88%

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan dalam rapat, induk usaha Gacoan berada di bawah PT Pesta Pora Abadi yang berkedudukan di Malang. Perusahaan tersebut menunjuk PT Bahana Security System yang berbasis di Makassar untuk mengelola parkir di lokasi tersebut.

Di sisi lain, muncul aspirasi dari masyarakat dan pengusaha lokal agar ikut dilibatkan dalam pengelolaan parkir. Keterlibatan warga lokal dinilai penting agar tidak muncul praktik parkir liar dan potensi gesekan di lapangan.

Iswandi mengungkapkan, sejak gerai tersebut mulai beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, parkir off street belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Padahal, parkir di dalam area usaha merupakan objek pajak daerah.

Baca  Putusan Etik 2 Anggota DPRD Kaltim Dibacakan Akhir Bulan

“Yang jadi masalah ini parkir off street-nya. Pajaknya dari September 2024 sampai sekarang belum ada sama sekali kontribusi, artinya kita sudah kehilangan potensi ratusan juta,” tegasnya.

Ia membedakan parkir off street dengan parkir on street di pinggir jalan. Untuk parkir on street, menurut Iswandi, retribusi sudah beberapa kali disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Meski demikian, Iswandi menegaskan DPRD tidak menutup pintu bagi investasi dari luar daerah. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal agar perputaran ekonomi juga dirasakan di Samarinda.

Baca  Zakat Fitrah 2025 di Kubar Tertinggi Rp 76 Ribu dan Terendah Rp 57 Ribu

“Kita membuka tangan selebar-lebarnya untuk investasi, tapi juga libatkan warga lokal supaya ada multiplier efek ekonomi. Jangan sampai uangnya mutar di luar daerah saja,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan parkir tersebut. DPRD mendorong seluruh pihak terkait segera duduk bersama, menemukan solusi yang adil, serta memastikan kewajiban pajak dipenuhi demi mendukung PAD dan menjaga kondusivitas di masyarakat. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button