KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Buka Suara soal Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai saat Kunjungan Presiden

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Balikpapan. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim bertanggal Selasa (14/1/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya keberatan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara. Organisasi tersebut menyoroti penempatan Sultan Kutai dalam agenda kenegaraan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan.

Isu tersebut mencuat setelah peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan pada Senin (12/1/2026). Polemik kemudian berkembang luas setelah sejumlah unggahan terkait peristiwa itu beredar di media sosial.

Baca  Dewan Dorong Pemkot Lebih Serius Tangani Anjal

Salah satu protes disampaikan Ketua DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kukar, Moch Saddam Jordi, melalui akun Instagram pribadinya, @jordi_enji. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan tata letak tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara dalam acara yang dihadiri langsung oleh Presiden.

Surat klarifikasi Pemprov Kaltim itu kemudian turut diunggah kembali oleh Jordi melalui akun media sosial yang sama. Dalam dokumen tersebut, yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Sultan Kutai Kartanegara, kerabat Kesultanan, serta keluarga besar RKM atas polemik yang terjadi.

Baca  Camat Loa Kulu Ajak Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa pengaturan teknis kunjungan kerja Presiden, termasuk denah acara dan penempatan posisi duduk tamu undangan, sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai standar operasional prosedur keprotokolan negara.

Adapun keterlibatan Protokol Pemprov Kaltim dalam kegiatan tersebut disebut hanya sebatas dukungan koordinasi di daerah. Perannya terbatas pada pengawalan serta pengaturan posisi duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Baca  Wagub Kaltim Ajak Warga Tak Mudah Terprovokasi Isu Hoaks

“Pada saat pelaksanaan kegiatan, kehadiran Protokol Pemprov Kaltim dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, ke tempat duduk yang telah ditentukan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button